Gema kesucian dalam diri kita
Imamat 13:29-59
13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
13:33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
13:36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
13:38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
13:39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
13:40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
13:41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
13:42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
13:43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
13:47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
13:48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
13:49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
13:50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
13:52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."
~~~~~■~~~~~
"Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya" (lmamat 13:59).
Pembukaan.
Imamat pasal 13 merinci hukum mengenai penyakit kulit dan pencemaran benda. Teks ekstensif ini memberikan instruksi rinci bagi para pendeta/lmam untuk mendiagnosis berbagai kondisi kulit dan kontaminasi jaringan. Bab ini menekankan pentingnya kemurnian jasmani sebagai cerminan kekudusan rohani. Hukum-hukum ini menunjukkan kepedulian Tuhan terhadap kesehatan masyarakat dan pemisahan dari apa yang najis.
Hukum Noda Kusta pada pakaian.
Dalam Alkitab, penyakit kusta disebutkan beberapa kali sebagai penyakit yang memisahkan orang sakit dari masyarakat lainnya. Penderita kusta dianggap najis dan terpaksa tinggal di luar kota, terisolasi dari keluarga dan teman-temannya. Hukum noda kusta pada pakaian hanyalah salah satu dari banyak hukum yang ditemukan dalam Alkitab. Namun peraturan-peraturan ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kemurnian moral dan kesehatan etika. Kita harus berhati-hati dalam hubungan kita, tindakan kita, dan perkataan kita, mewaspadai pengaruh negatif yang dapat mencemari pikiran dan jiwa kita, karena masing-masing aspek ini dapat berdampak jangka panjang pada kehidupan kita.
Refleksi.
Di dunia di mana noda keputusasaan dan keraguan dapat muncul pada "Pakaian rohani kita", pesan lmamat 13 ini mengajak kita untuk melihat diri kita sendiri dalam cermin tindakan dan pikiran kita. Setiap noda, setiap bayangan, adalah kesempatan untuk membersihkan dan mengembalikan esensi kita, mengingatkan kita bahwa kesucian bukan sekedar kondisi eksternal, namun cahaya yang bersinar dari dalam.
Yesus menyembuhkan seorang penderita kusta, menunjukkan otoritas atas penyakit kulit yang dibahas dalam Imamat 13; "Dan, lihat, seorang yang sakit kusta datang kepada-Nya, dan sujud di hadapan-Nya, dan berkata, “Tuan, kalau Engkau mau, Engkau dapat menahirkanku.” Dan, Yesus mengulurkan tangan-Nya serta menjamahnya, kata-Nya, “Aku mau, tahirlah.” Saat itu juga, ditahirkanlah kusta orang itu" (Matius 8:2-3). Semoga upaya kita untuk mencapai kekudusan dilakukan dengan tulus, dan semoga, di setiap langkah, komitmen terhadap moralitas dan etika menerangi jalan yang kita pilih.
Penutup.
Dalam diri kita masing-masing ada luka yang rindu untuk disembuhkan, baik luka fisik, emosi, maupun spiritual. Seperti penderita kusta, terkadang kita berada dalam situasi putus asa dan mencari pertolongan. Yesus mengingatkan kita bahwa kasih dan belas kasihan-Nya lebih kuat dari penyakit apa pun. Tangan-Nya selalu terulur, siap menyentuh kita dan berkata, 'Saya mau, jadilah bersih.' Mari kita membuka hati dan percaya pada kesembuhan-Nya, membiarkan diri kita mengalami transformasi yang hanya bisa ditawarkan oleh Dia. Amin!
Selamat beraktifitas, semoga Tuhan memberkati.
Rabu Prapaskah kedua
Maret 19'2025
Luisfunan💕
Komentar
Posting Komentar